Indonesiamenganut sistem pembagian kekuasaan dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR. ADVERTISEMENT
Kekuasaanyudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
DPR dan yudikatif dijalankan oleh MA. penunjang dalam sistem kekuasaan. 36. 'badan-badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif'. Kalau kata.
4 Kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebaga imana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1Legislatif. Tugas lembaga negara legislatif pada dasarnya dijalankan sesuai dengan kekuasaan parlemen atau diet. Sistem parlemen di Jepang menjalankan prinsip dua kamar yang biasa disebut sebagai Kokkai yang terdiri atas Majelis Tinggi (Sangi-in) dan Majelis Rendah (Shuugi-in). 2.Eksekutif.Sistempemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan .